akan gugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang 

Pemkab Kampar Terkesan Cuek Atas Penambangan Galian C Ilegal 

Di Baca : 3925 Kali
Rio warga Salo Kampar Riau didampingi pengacara Risco Dello SH MH, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas kerusakan lingkungan hidup dampak dari kegiatan galian c diduga ilegal tersebut. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Kepala Desa Salo Timur, H Tukiran saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas galian c tersebut.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kampar, H Juswari Umar Said SH MH menyampaikan, setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tidak ada perbedaan pejabat dengan masyarakat. "Equality before the law," ucapnya. 

"Kalau ini memang mengandung kebenaran dan ada unsur perbuatan melawan hukum, kita minta kepada aparat penegak hukum menindak secara tegas. Saya berharap, agar pihak eksekutif dapat menertibkan hal ini dan dapat mendorong pelaku usaha untuk membuat surat perizinan, sehingga bisa menghasilkan PAD," tuturnya. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar